Poldakaltim.com, Samarinda – Anggota Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang telah berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan pemberatan , curanmor dengan Pasal 363 KUHP.

Pada hari Jum’at (26/6/20) sekitar jam 07.00 WITA, telah terjadi pencurian motor di Jl. Merdeka Samarinda yaitu berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam dengan nopol KT 3524 DJ.

Kapolsek Sungai Pinang Akp. Rengga Puspo Saputro, S.I.P., S.I.K., M.H. Rabu (8/7/20), Mengungkapkan Hasil penyelidikan unit opsnal telah berhasil mengamankan pelaku pencurian yg berinisial AAN beserta BB 1 (satu) unit Yamaha Vixion di daerah Tabalong Kalsel, kemudian setelah dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ke 2 org pelaku lainnya yg berinisial BY dan AL yang telah sebelumnya secara bersama sama telah mengambil 3 (tiga) unit sepeda motor yang dilakukan di tkp Perumahan Karpotek Sungai Kunjang dan di Jl Pelita 2 dan Pelita 7 Kec. Samarinda Ilir.

“Awalnya korban nginap di kamar kost  di TKP, dan pelaku jg anak kost yg menginap di TKP, kemudian pelaku mengambil sepeda motor korban yg di parkir di TKP tanpa ijin pemiliknya dan membawa kabur sepeda motor tersebut, Atas kejadian tersebut korban  melaporkannya ke Polsek Sungai Pinang” Jelasnya.

Tindakan kepolisian setelah menerima laporan ,langsung mendatangi TKP lalu mengamankan pelaku dengan menyita BB dan memeriksa saksi, setelah itu kepolisian juga mengecek CCTV dan melakukan proses/sidik , lalu mengembangkan perkara dan berkoordinasi dengan Opsnal Polsek Kota dan Polsek Sungai Kunjang Samarinda.

Sementara itu Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version