Poldakaltim.com, Paser – Unit Tipikor Satreskrim Polres Paser tangkap Pegawai Negeri MTSN Samuntai Desa Samuntai Kecamatan Long Ikis pada Jumat (10/7/2020), Pegawai Negeri ini ditangkap karena dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap Anggaran Belanja Pegawai Tahun Anggaran 2015 sampai dengan 2017.
Tersangka kasus korupsi Anggaran Belanja Pegawai ini adalah AB (Lk 43), Pegawai Negeri Mtsn Samuntai Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser, AB ditangkap oleh Unit Tipikor saat berada di Kampung Halamannya di Daerah samuntai Kec Long Ikis Kab Paser.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa atas perbuatannya ini tersangka AB telah menyebabkan Kerugian Negara Sebesar Rp 3.447.946.530,-dan akan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap dana tersebut dialokasikan untuk fisik dan non fisik, dimana setelah dana tersebut dicairkan ternyata ada kegiatan yang besifat fiktif dan tidak terealisasikan sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 3.447.946.530,-.
Kabid Humas Polda Kaltim juga menerangkan bahwa Penyidik dari Unit Tipikor Polres Paser juga telah mengantongi barang bukti berupa dokumen kegiatan pelaksanaan Anggaran Belanja Pegawai TA. 2015. Selanjutnya Kapolres Paser AKBP Murwoto,SH,SIK perintahkan Kasat Reskrim AKP Fery Putra Samodra,SIK untuk melakukan penangkapan terhadap AB selaku Pegawa Negeri Mtsn Samuntai TA. 2015 ini.
Kemudian pada hari Kamis (09/7/2020) Tim yang dipimpin Kanit Tipikor Ipda Andi Ferial bersama Unit Tipikor berangkat dari Tanah Grogot menuju Desa Samuntai Kec Long Ikis.Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan berkoordinasi dengan Kasat Reskrim, dan tersangka AB diamankan di Rutan Polres Paser untuk dip roses lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim