Poldakaltim.com, KUKAR – Polsek Tabang Polres Kutai Kartanegara berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (30/08/2020) Sore.
Lokasi kejadian di areal perkebunan sawit yang berada di Desa Muara Ritan Rt.03 Kec. Tabang Kab. Kukar.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Kapolsek Tabang IPTU Marten Luter mengatakan sebelumnya petugas kami menerima laporan dari masyarakat bahwa di Desa Muara Ritan Rt. 03 sering dijadikan transaksi peredaran narkoba.
“Atas adanya laporan tersebut Anggota kami sebanyak 4 personil yang saya pimpin langsung untuk melakukan penyelidikan perkara tersebut”, Ucap Kapolsek
Lanjutnya bahwa didapati Sdr. FJ (39) di areal perkebunan sawit ketika pelaku pulang dari kebun dilakukan penggeledahan dan didapati narkotika jenis sabu di simpan di dalam botol kecil yang berada di dalam kantong celana sebelah kanan.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 poket besar sabu-sabu dengan berat bruto 1,9 gram dan 2 poket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 0,58 gram.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah bekerja sama dengan polri untuk memberantas peredaran narkotika diwilayah Kaltim.
Ade Yaya Suryana juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, memasuki era Adaptasi Kebiasaan Baru ini untuk dapat tetap mengutamakan protocol kesehatan, diantaranya menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak atau physical distancing agar dapat mengurangi resiko penyebaran Covid-19 tutur Ade Yaya Suryana
Sumber: Humas Polda Kaltim