Poldakaltim.com, Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara Polres Bontang kembali berhasil mengungkap peristiwa tindak pidana pencurian di wilayahnya.
Selasa (25/8/2020) malam, menangkap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak Pidana pencurian televisi merk LG 42 inch di Jl. Batu Sahasa 3 Rt 4 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang.
Pelaku yang mengaku bernama SR (24) merupakan warga Jl. Batu Sahasa 5 RT 12 No. 30 kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang, telah mengambil barang berupa Televisi milik ABDUL MALIK LATIEF di Jl. Batu Sahasa 3 Rt 4 Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang.
Kapolsek Bontang Utara membenarkan bila anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga merupakan pelaku pencurian Televisi yang terjadi Sabtu 22/8/2020 lalu.
Pelaku berhasil ditangkap di Jl. Piere Tendean belakang futsal Beka Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang. Sedangkan Barang bukti telah dijual dan telah kita amankan dari seorang warga di Jl. Patimura Gg. Pencak Silat No. 13 Kel. Api-api Kec. Bontang Utara Kota Bontang.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Surayana menambahkan pelaku merupakan Residivis dalam kasus yang sama yakni Pencurian, yang baru bebas dari Lapas Klas 2 Bontang pada bulan Maret 2020 ini, dalam Kasus yang sama pelaku diganjar hukuman 1 tahun 3 bulan.
Saat ini Pelaku dan Barang Baukti kami amankan di Polsek Bontang Utara, terhadapnya kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara, imbuh Ade Yaya Suryana
HUMAS POLDA KALTIM