Poldakaltim.com, Balikpapan – Untuk menutus mata rantai penyebaran Covid-19, Bhabinkamtibmas Polsek Balikpapan Selatan melaksanakan monitoring kegiatan akad nikah di Perum Balikpapan lestari Rt 61 Blok D no 21 Kel. Sepinggan Kec. Balikpapan Selatan., Minggu (23/8) yang dimulai sekitar pukul 08.00 WITA.
Kegiatan Akad Nikah yang dilaksanakan di kediaman mempelai wanita tersebut dihadiri oleh 10 orang yang merupakan keluarga dari kedua belah pihak dan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Sepinggan memberikan imbauan terkait pelaksanaan acara agar tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan menyediakan Alat Pengukur Suhu Tubuh, Tempat Cuci Tangan / Handsanitezer, Wajib menggunakan masker, Jaga Jarak, dan dibatasi untuk 1 Season paling banyak banyak 30 orang.
Sedangkan Untuk Masalah Penyajian Makanan secara Buffer (Prasmanan) tidak diperkenankan dan disarankan Untuk dilakukan Opsi Secara Nasi Kotak / Box / Take Away.
Sementara itu ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Kalimantan Timur, agar senantiasa mematuhi himbauan pemerintah.
“Biasakan disiplin dalam menjaga kebersihan diri, salah satunya cuci tangan pakai sabun, menjaga kebersihan lingkungan, juga senantiasa menggunakan masker di saat keluar rumah guna mencegah penyebaran virus Covid-19,†pungkas Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Humas Polda Kaltim