Poldakaltim.com, Bontang – Keseriusan Polres Bontang dan Jajaran dalam memberantas Peredaran gelap Narkoba di Kota Bontang terus dilakukan.
Unit Reskrim Polsek Bontang Utara di Back Up Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil mengerebek dan menangkap seorang laki-laki yang mengaku bernama MMA alias APANG (35) di sebuah rumah sewa di Jalan Jawa no. 10 RT 36 Kel. Api-api Kec. Bontang Utara Kota Bontang.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menjelasakan pengungkapan kasus Narkoba di Kota Bontang ini berkat informasi dari masyarakat bahwa dilingkungannya sering terjadi transaksi dan pesta narkoba hingga larut malam.
“Dirumah ini di kamar tidur tersangka Polisi berhasil mendapati 22 poket narkotika jenis sabu sebarat 11,96 gram dan barang bukti lain berupa 1 buah dompet kecil warna cokelat, Uang tunai Rp. 1.300.000,-, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok plastik terbuat dari potongan alat suntik, 1 bungkus plastik klip, 1 buah HP merk nokia warna hitam dan 1 buah HP android merk samsung warna hitam†ucap Ade Yaya
Ade Yaya menambahkan saat ini tersangka diamankan di Polsek Bontang Utara guna menjalani pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, tutup Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Humas Polda Kaltim