Poldakaltim.com, Paser – Bahaya Narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran Polsek Long Ikis Polres Paser dengan cepat menindak lanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Paser.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan Polsek Long Ikis berhasil mengamankan 3 orang laki-laki Berinisial RR yang berumur 20 Tahun yang berdomisili Desa Tajer Mulya Kec Long Ikis, AP 36 Tahun,SP 36 yang berdomisili di Desa Samuntai Kec.Long Ikis.
Barang Bukti yang berhasil diamankan dari Pelaku berupa 22 (Dua Puluh Dua) paket/platik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berbagai macam ukuran dan berat, (berat bruto 16,49 gram), 1 (satu) timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah kotak warna bening yang terbuat dari mika, 2 (dua) buah hp merk OPPO warna silver, dan uang sebesar Rp. 1.625.000,- (satu juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah), ucap Ade Yaya.
Ade Yaya menjelasakan, penangkapan tersebut berawal anggota Polsek Long Ikis Polres Paser mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kontrakan Rt 005 Desa Samuntai Kec Long Ikis Kab. Paser Kaltim sedang melaksanakan pesta Narkotika Jenis shabu-shabu. Atas informasi tersebut di lakukan penyelidikan di sekitar TKP.
Selanjutnya Anggota Polsek Long Ikis melakukan penggeledahan Kontrakan dan ditemukan 22 (dua puluh dua) paket/platik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berbagai macam ukuran dan berat yang diakui milik terlapor dan disaksikan oleh para saksi.
Kita gelorakan perang terhadap Narkoba. kami berharap peran serta kepada masyarakat agar menberikan informasi apabila melihat dan mengetahui transaksi narkoba,†tegas Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Humas Polda Kaltim