Poldakaltim.com, Samarinda – Dalam rangka mensosialisasikan perwali kota samarinda No 38/2020 tentang sanksi yang tidak taati protokol kesehatan, Bhabinkamtibmas Kel.Bantuas Bripka Puguh p.h.s sambangi daerah padat pengunjung, seperti di areal pasar jembatan kuning di Kec.Palaran. Pada Minggu (16/8/2020), Pukul 09.30 WIT.

Kegiatan tersebut bertujuan selain untuk mendekatkan diri dengan masyarakat juga untuk memberikan himbauan agar masyarakat dapat mengerti tentang bahayanya virus covid-19.

”Kami berikan himbauan kepada warga yang hendak masuk ke area pasar jembatan kuning terkait protokoler kesehatan covid-19 serta mensosialisasikan Perwali kota Samarinda No 38/2020 tentang sanksi protokol kesehatan kepada masyarakat pada areal pasar jembatan kuning secara humanis dan kami berikan selebaran Perwali tersebut,” ungkap Bripka Puguh

Bripka Puguh menyisiri areal pertokoan di sekitar pasar jembatan kuning guna menyampaikan himbauan terkait protokol kesehatan dan sanksi yang tidak taati protokol tersebut sesuai dengan Perwali Kota Samarinda dan yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik toko seperti tempat cuci tangan dan penggunaan masker,” tutur Bripka Puguh.

Pihaknya pun berharap, melalui giat ini masyarakat bisa lebih peduli terkait pentingnya menjaga kesehatan dan juga dapat memahami perwali kota Samarinda seperti yang sudah di bagikan, dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 di Kota Samarinda khususnya Kec.Palaran.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version