Poldakaltim.com, Berau – Dua orang pria diamankan Polres Berau di depan Kantor Dinas Pendidikan Berau, Jumat, 28 Agustus 2020 sekitar pukul 22.00 wita.
Kapolres Berau menyebut pihaknya yang saat itu sedang berpatroli segera mengamankan kedua pelaku, yang masing-masing berinisial AIS (37) dan MHY (42).
“AIS adalah warga Gunung Tabur. Sedangkan MHY adalah warga Kota Samarinda,” ungkap Paur Humas Ipda Lisinius Pinem saat dikonfirmasi pada Minggu, 30 Agustus 2020 malam.
Usai mengamankan pelaku, petugas kemudian menggeledah mobil Toyota Avanza KT 1063 GF yang dikendarai kedua pelaku. Dari penggeledahan tersebut ditemukan dua buah pipet kaca yang masih berisi serbuk yang diduga sabu-sabu.
“Kita lakukan tes urin terhadap kedua pelaku. Hasilnya keduanya positif memakai narkoba,” ungkapnya.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Berau. Selain dua pipet yang masih berisi serbuk yang diduga sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu buah sedotan warna putih, satu buah HP dan mobil yang dikendarai kedua pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” tutupnya. Saat ini masih dilakukan penyelidikan untuk proses lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim