Poldakaltim.com, Berau – Dua orang napi asimilasi diamankan Polsek Teluk Bayur. Pelaku berinisial AJ(28) warga Teluk Bayur dan JU (40) warga Gunung Tabur. Keduanya diamankan lantaran kasus yang sama, narkotika.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menjelaskan tersangka AJ ditangkap saat sedang melakukan transaksi dengan informan, yang dilakukan di Jalan Poros Teluk Bayur-Labanan, Kecamatan Teluk Bayur.

Dari tangan AJ, polisi mengamankan satu poket sabu seberat 0,29 gram, termasuk uang tunai sebesar Rp 400 ribu dari hasil transaksi pelaku dengan pembelinya, ucap Ade Yaya.

Dalam keterangan yang disampaikan AJ saat diperiksa, AJ mendapat barang haram tersebut dari seorang temannya berinisial JU (40), seorang warga Gunung Tabur.

“Polsek Teluk Bayur bekerjasama dengan Polsek Gunung Tabur untuk melakukan penangkapan terhadap JU. Pelaku berhasil kita amankan dirumahnya’, ujar Ade.

Dari tangan AJ,  polisi mengamankan satu poket sabu seberat 6,64 gram yang disimpan di lemarinya, serta uang tunai sebesar Rp 450 ribu.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version