Poldakaltim.com, Berau – Satu unit truk Mitsubishi yang mengangkut 4,5 kubik papan jenis kayu meranti berbagai ukuran, diamankan jajaran Polres Berau.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa selain mengamankan truk tersebut, polisi juga mengamankan supir dan kernetnya yakni LL (51) dan LS (30).
“Mereka kami amankan lantaran material kayu yang diangkut tidak memiliki dokumen resmi di poros jalan Labanan menuju Samarinda,†ujar Kombes Pol Ade Yaya.
Diterangkannya, pengungkapan kasus illegal loging tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan patroli di sekitar poros Jalan Labanan menuju Samarinda.
Petugas yang tengah berjaga tiba-tiba melihat sebuah truk dengan muatan mencurigakan. Setelah truk dihentikan, dan dilakukan pemeriksaan ditemukan material papan sebanyak kubik tanpa dokumen resmi yang dibawa LL dan LS.
“Karena tidak memiliki dokumen, kedua pelaku dan barang bukti material kayu beserta truknya diamankan di Mapolres Berau untuk dilakukan proses,†katanya.
Ade Yaya juga menyampaikan, kedua pelaku dikenakan tindak pidana Pasal 83 ayat 1 huruf B undang Undang 18 tahun 2013 tentang pemberantasan pembalakan Hutan.
“Mereka merupakan pelaku pembalakan liar, dan terbukti memiliki dan atau menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi surat atau dokumen resmi. Keduanya diancam kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda 5 miliar,†ungkapnya.
Pihaknya menegaskan, penegakan hukum terhadap kasus ilegal logging akan dilakukan secara maksimal dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku pembalakan liar.
“Tindakan tegas tanpa pandang bulu kami lakukan dalam melindungi dan mengamankan hasil hutan, serta pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal logging lagi,†pungkasnya.
Humas Polda Kaltim