Poldakaltim.com, Bontang – Dalam upaya meningkatkan dan memudahkan pelayanan kepada masyarakat, Polres Bontang mengedepankan pelayanan On Line dengan memanfaatkan Informasi dan Teknologi (IT) Call Center 110 untuk Panggilan Darurat.
“Call Center 110 Polres Bontang ini bisa dihubungi masyarakat selama 24 jam di Wilayah Polres Bontang, Semoga dengan adanya sarana Call Center 110 ini Masyarakat semakin mudah memberikan informasi atau melaporkan kejadian yang terjadi di lingkungannya, dan Polri semakin prima dalam pelayanannya”.
Apalagi di tengah Pandemi Covid-19 ini, Pelayanan center 110 Polres Bontang akan sangat membantu masyarakat. Masyarakat dapat melaporkan adanya kejadian melalui sambungan bebas pulsa ini, Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH melalui Kasubbag Humas AKP H. Suyono, Selasa (11/8/2020).
“Semua keluhan masyarakat akan ditampung dan akan langsung disalurkan kepada Fungsi Kepolisian terkait atau diberitahukan ke polsek terdekat agar lebih cepat,†ujar AKP Suyono.
Kapolres Bontang melalui Kasubbag Humas menegaskan pelayanan Call Center ini selama 24 jam dan bebas pulsa. Pulsa Handphone masyarakat juga tidak akan tersedot jika menghubungi Kantor Polisi dengan menggunakan layanan 110 ini.
â€Masyarakat gratis, Pulsa tidak akan kesedot. Ini bisa dibuat Telephone emergency karena setiap hari telah disiapkan Operator yang melayani dan Monitoring Call Center 110 Polres Bontang,†ujarnya.
Jika Operator Polres Bontang tidak mengangkat Telephone 110 tersebut, secara otomatis akan nyambung ke Call Center 110 Mabes Polri, saat itu juga Operator Mabes Polri akan menghubungi Kapolres Bontang, terang AKP Suyono.
Untuk itu, kami minta warga masyarakat dapat memanfaatkan Call Center 110 ini dengan baik dan tidak untuk main-main, karena akan terpantau oleh Mabes Polri, harap Suyono.
Sementara itu ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur untuk selalu mematuhi protocol Kesehatan ditengah situasi Pandemi Covid-19.
“dalam beraktivitas baik itu sedang berada diluar rumah untuk keperluan tertentu atau berada dimana saja selalu menggunakan masker dan selalu mentaati himbauan pemerintah dalam penanganan Covid-19†tutur Ade Yaya Suryana
Sumber: HUMAS POLDA KALTIM