Poldakaltim.com, Bontang – Nekat menggelapkan motor temannya sendiri, membuat SR Als HK (21) warga Jln Pelabuhan rt 3 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan ini harus berurusan dengan Polisi. SR Als HK ditangkap di Jln. Pelabuhan rt 33 Kel Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa modus pelaku melakukan perbuatannya adalah dengan cara meminjam sepeda motor Honda beat Nopol KT 6139 DJ kepada Korban bernama Ikbal dengan alasan di gunakan untuk menjemput pacarnya di Sangatta.
Hingga waktu sembilan hari, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motornya yang dipinjamnya. Bahkan Motor tersebut telah dijadikan Jaminan sewa Mobil kepada salah satu Travel Mobil CITY TRANS & TRAVEL.
Saat korban hendak mengambil sepeda motor ke Travel, namun ditahan pihak Travel karena menjadi jaminan atas uang sewa mobil oleh pelaku. Setelah itu Pelaku tidak bisa dihubungi lagi Handphonenya dan Korban Melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Marangkayu.
“Pelaku berhasil di tangkap di Bontang, Kamis 6/8/2020, dan kami juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) sepeda motor Honda Beat Warna Merah,†Jelas Kombes Pol Ade Yaya.
“Terhadap pelaku dan barang bukti kita amankan di Polsek Marangkayu, terhadapnya kita jerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,†Tutup Kabid Humas Polda Kaltim.
Humas Polda Kaltim