Poldakaltim.com, Berau – Polsek pulau Derawan berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana pencurian di Jalan poros Berau Bulungan KM 40 RT 13, Kampung Tanjung Batu Kecamatan Pulau Derawan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menuturkan bahwa diketahui pelaku masing-masing adalah (A) (38) dan (I) (20) dengan korban yakni Sanai sala (40).
Kombes Pol Ade Yaya juga menjelaskan kronologis pengungkapan, berawal pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 Sekitar pukul 10.00 Wita pelapor (Sanai Sala) melihat rumah sarang burung miliknya kemudian setelah di cek pintu sarang dalam keadaan terbuka dan aki 120 amper merk Panasonic hilang atau tidak ada di tempat.
“Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polsek Pulau Derawan, Kemudian anggota polsek Pulau Derawan mendatangi TKP dan langsung Melakukan Penyelidikan dan kemudianTelah Berhasil Mengamankan 2 (dua) orang Pelaku yang diduga telah melakukan pencurian tersebut dan kemudian pelaku dan barang Bukti di bawa ke polsek Pulau Derawan untuk proses lebih lanjut,†Tutur Kombes Pol Ade Yaya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita, terdiri dari 1(satu) Unit Sepeda Motor Jupiter MX KT 3538 GQ, 1(satu) buah Aki 120 Amper Merk panasonic warna Orange putih dan 1(satu) Buah Gergaji Besi.
“Pelaku di jerat dengan pasal pencurian sebagaimana di maksud Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, sementara kerugian ditafsir mencapau sekitar Rp2,6 Juta,†ungkap Ade Yaya.
Humas Polda Kaltim