Poldakaltim.com, TANJUNG REDEB– Polsek Tanjung Redeb menggelar pemusnahan barang bukti sabu di Mapolsek Tanjung Redeb, Jalan Pangeran Hidayatullah sekitar pukul 10.30 Wita, Kamis (6/8/2020) pagi tadi.
Selain jajaran Polsek Tanjung, pemusnahannya dihadiri oleh Kejaksaan Negeri Berau, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, para pelaku pemilik barang bukti serta kuasa hukum.
Kapolsek Tanjung Redeb, IPTU Rakhmad WD mengatakan pemusnahan kali ini gabungan antara Polsek Tanjung Redeb dan Polsek Sambaliung, untuk Polsek Tanjung sendiri memusnahkan barang bukti sabu sekitar 0,46 gram.
“Sabu ini dari 3 tersangka yang mana dua diantaranya merupakan Nara Pidana (Napi) dan berhasil diungkap pada bulan Juli lalu,†ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Sambaliung, AKP Dedik menjelaskan jika sabu yang dimusnahkan sekitar 15 gram dari 4 tersangka di 3 kasus. Pengungkapan kasus ini sendiri terjadi pada bulan Juli lalu yang merupakan hasil pengembangan satu sama lainnya.
â€Tujuan pemusnahan ini sendiri untuk melengkapi berkas dan juga menunjukkan kepada para tersangka bahwa barang yang disita atau diamankan oleh polisi telah dimusnahkan,†bebernya.
Dari hasil pantauan di lokasi, satu persatu barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam air. Sebelum dilarutkan barang bukti ditunjukan kepada para tersangka untuk menyakinkan mereka bahwa barang bukti mereka telah dimusnahkan.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengapresiasi warga yang telah bersama Polri memberantas peredaran narkotika dan mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur untuk selalu mematuhi protocol Kesehatan ditengah situasi Pandemi Covid-19.
“dalam beraktivitas baik itu sedang berada diluar rumah untuk keperluan tertentu atau berada dimana saja selalu menggunakan masker dan selalu mentaati himbauan pemerintah dalam penanganan Covid-19†tutur Ade Yaya Suryana
Sumber: HUMAS POLDA KALTIM