Poldakaltim.com, Balikpapan – Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Balikpapan, sebanyak 18 poket dengan berat brutto 8,91 gram diamankan guna menjadi barang bukti, Kamis (13/8/2020).
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku berinisial (DP) berhasil di amankan personil Sat Resnarkoba Polresta Balikpapan di Jl.Syarifudidin Koes No.34 Rt.13 gg lahato Kel. Sepinggan raya Kec.Balikpapan selatan tepatnya disebuah rumah kontrakan.

Kombes Pol Ade Yaya Suryana menjelaskan bahwa benar pada hari tanggal bulan dan tahun seperti tersebut diatas, Saksi Polisi mendapatkan Laporan informasi dari masyarakat bahwa di TKP Sering dijadikan tempat transaksi narkoba dan dilakukan penangkapan di TKP saat tersangka diamankan dan di lakukan penggeledahan ditemukan 18 paket narkotika jenis sabu di dalam tas kecil warna Cream yang diakui milik tersangka dan tersangka mendapatkan sabu tersebut dari Sdr. B (DPO) dengan harga 14.000.000,-(empat belas juta rupiah) dan tersangka sudah dua kali mendapatkan sabu tersebut dari Sdr. B (DPO).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 18 paket sabu dalam kemasan plastik bening dengan berat brutto 8,91 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah sendokan terbuat dari sedotan plastik warna putih biru, 1 unit hp SAMSUNG A6+ warna hitam, 1 buah kotak kecil warna merah, 1 buah tempat bekas koil berbentuk bulat warna hitam, 1 bungkus plastik klip, 1 buah tas kecil warna cream.
“Tersangka dan Barang Bukti di bawa ke Polresta Balikpapan guna proses lebih lanjut,†Tutup Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Humas Polda Kaltim