Poldakaltim.com, Samarinda – Kapolsek Sungai Kunjang, Kanit Reskrim dan anggota Opsnal Polsek Sungai Kunjang Berhasil menangkap pelaku tindak pidana Pencurian.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut atas Dasar Laporan Polisi LP / 61 / VIII / 2020 / Kaltim / Resta Smd / Sektor Sungai Kunjang tanggal 11 Agustus 2020.

Pada hari Minggu tanggal 09 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 wita di Jl. M. Said Gg Kita Blok. C1 Rt. 29 Kel. Lok Bahu Kec. Sungai Kunjang Samarinda, korban meninggalkan rumah dalam keadaan kosong sekira pukul 11.00 wita dan kemudian kembali pada pukul 17.30 wita lalu korban masuk rumah menuju ke kamar dan melihat barang-barang korban berupa 1 (satu) unit Laptop merk Asus warna putih dan 1 (satu) unit HP Android merk Vivo V5 sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah)

Tim opsnal Polsek Sungai Kunjang yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, pada hari Rabu tgl 12 Agustus 2020 sekira pkl 21.45 wib telah mengamankan pelaku yang berinisial ES Alias E, Lk, Lahir di Banjarmasin tanggal 30 September 1990, Islam, Banjar, Tidak Bekerja, Asrama Mahasiswa Kutai Kartanegara Jl. AW. Syahranie Kel. Gunung Kelua Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda dirumah nya tersebut diatas barang bukti yang di dapat 1 (satu) unit Laptop merk Asus warna putih, 1 (satu) unit HP Android merk Vivo V5, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX 135 cc warna hitam dengan No. Pol KT 6199 OE (digunakan sebagai sarana)

Kombes Pol Ade Yaya Suryana menuturkan “kemudian pelaku di bawa ke mapolsek Sungai Kunjang guna penyelidikan lebih lanjut,”, Tutup Kombes Ade Yaya.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version