Poldakaltim.com, BERAU – Personel Bhabinkamtibmas Polsek Segah dan Polsek Kelay mengikuti penyuluhan pencegahan kebakaran hutan dan lahan oleh Badan Penanggulangan Daerah (BPBD) Berau, selama dua hari, mulai Sabtu,(5/9/2020) hingga Minggu (6/9/2020).
Materi pelatihan yang disampaikan merupakan materi dasar karhutla yang mencakup peraturan perundangan bidang pengendalian kebakaran hutan dan lahan, dasar-dasar kebakaran hutan, metode pemadaman dan P3K.
Materi yang diberikan oleh Bambang Supriadi dari Manggala Agni Kaltimtara dan Thamrin Kepala BPBD Kabupaten Berau dilaksanakan di aula Kantor Kecamatan Segah, dan dihadiri oleh pihak aparatur kampung, Koramil dan polsek segah, serta diharapkan mampu menjadi pembekalan dasar dalam penanganan karhutala.
“Undang undang telah banyak mengatur tentang larangan membakar Hutan dan lahan, ada UU No 41 thn 1999, Uu 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dan uu no 39 tahun 2014 tentang perkebunan†Ucap Bambang Suriadi didalam acara pelatihan, Sabtu(5/9/2020).
“Hampir diseluruh daerah khususnya Kabupaten Berau memiliki dampak resiko yang sangat besar dalam kebakaran apalagi daerah segah yang masuk zona merah dalam kebakaran hutan dan lahan, melalui pembekalan dan pelatihan ini lah kita mencoba meningkatkan kesadaran masyarakat,†tambahnya.
Thamrin Kepala BPBD Berau juga mengatakan, Terkait dengan kearifan lokal, ada di Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2019. Tetapi, masyarakat hendaknya selektif, mengingat UU itu berlaku ketika mengikuti Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010, di mana pembukaan lahan dengan cara dibakar hanya boleh dilakukan ketika cuaca dalam kondisi normal.
“Inti dari materi yang saya sampaikan ini adalah, kita mencoba mengarahkan kepada aparaturan supaya dalam penaganan kebakaran Hutan dan lahan itu dia juga bisa tahu mengoperasikan peralatan kita dan tahu†Tegas Thamrin.
Selain materi, ada tim yang melakukan materi tentang penegakan hukum yang terkait dengan pelanggaran dalam kebakaran hutan dan lahan. Tim tersebut akan memberikan peralatan peralatan dinas seperti mobil Sifeon yang baru kepada Pos pos Karhutla yang ada dikecamatan.
“Disisi lain adanya kearifan lokal, kita tinggal menyampaikan bahwa, bila ingin dibakar mungkin akan dibatasi seluas 2 Hektar saja, namun harus tetap dijaga. Dan yang lebih penting dilaporkan terlebih dahulu keApratur kampung serta tanaman yang ditanami tentunya tanaman jangka pendek bukan tanaman seperti Kelapa Sawit,†jelasnya.
“Harapan saya semua peserta dapat secara maksimal menggunakan oprasional daripada peraltan kita, dan pendekatan kepada masyarakat dilakukan pendekatan secara persuasif untuk mencegah terjadinya Karhutla,†pungkasnya.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur, memasuki era Adaptasi Kebiasaan Baru ini untuk dapat tetap mengutamakan protocol kesehatan, diantaranya menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak atau physical distancing agar dapat mengurangi resiko penyebaran Covid-19 tutur Ade Yaya Suryana
Sumber: Humas Polda Kaltim