Poldakaltim.com, Samarinda – Polresta Samarinda bersama TNI dan Satpol PP melaksanakan Ops Yustisi Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan di Kota Samarinda yang kesekian kalinya.
Sebanyak 22 orang Pelanggar Protokol kesehatan tidak memakai Masker terciduk petugas Ops Yustisi dan dilakukan penindakan sesuai Perwalikota Samarinda Nomor 43 tahun 2020. Minggu,(27/09/20). Pagi.
Razia kali ini dilaksanakan di pasar Kel. Harapan baru Kec. Samarinda seberang dengan cara Stasioner dan secara Hunting Mobilling di tempat berkumpulnya atau ber aktivitas nya warga Kota Samarinda yang dipimpin langsung Walikota Samarinda dan di ikuti oleh Dandim 0901/SMD serta Wakapolresta Samarinda dan Sekda Kota Samarinda, Plt BPBD Kota Samarinda, Camat Loa Janan Ilir. Hingga acara selesai jumlah penindakan Yustisi pelanggar protokol kesehatan baik stasioner maupun Hunting mobilling sebanyak 22 orang.
Sebanyak 22 orang ditindak dengan Perwalikota Samarinda selanjutnya ditindak sanksi sosial pembersihan di tempat umum.
Walikota Samarinda dalam sambutannya saat apel gabungan, giat ini dilaksanakan dalam rangka operasi Yustisi Satgas Gakplin Covid-19 Kota Samarinda berdasarkan Perwali Kota Samarinda No. 43 Tahun 2020, Bahwa saat ini Kota Samarinda telah mengalami kenaikan pasien positif yg sangat signifikan 2 hari yang lalu dalam sehari mengalami kenaikan yg tembus 200 lebih pasien dan kemarin tembus 100 lebih pasien sehingga kaltim sempat naik ke peringkat 3 nasional dalam jumlah penambahan pasien positif.
“Pada hari ini kita tidak ada sosialisasi kita akan melakukan tindakan tegas jika memang harus didenda maka kita akan lakukan karena masyarakat kita susah diberitahu, dan jika ada pejabat dari Pemerintah Kota Samarinda yg tertangkap maka kita lakukan tindakan tegas dan lebih berat jika perlu kita rendam di kolam dan potong tunjangannya”. Tegas ja’ang .
“Terimakasih kepada seluruh camat lurah TNI dan Polri yg setiap hari melakukan kegiatan patroli protokol kesehatan dan kita akan tegakan Perwali, dan kita akan melaksanakan kembali rapat untuk menyiapkan tempat untuk mengantisipasi pasien yg melaksanakan isolasi mandiri karena dari analisa kita pasien yg melaksanakan isolasi mandiri menularkan virus tersebut kekeluarganya sehingga kita akan evaluasi hal tersebut untuk mengurangi penambahan pasien positif”. Tambah ja’ang.
Sementara itu ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menyatakan, Disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan bukan karena dipaksa tapi memang sudah menjadi kewajiban setiap warga dalam era pandemi ini untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Samarinda.
Kita semua ingin terbebas dari Virus ini, baik masyarakat maupun petugas dan berharap masyarakat bisa mengikuti dan mematuhi Protokol Kesehatan dengan menggunakan masker setiap hari, Pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan banyak kebijakan demi mencegah penyebaran Covid-19.
Mari bantu lawan corona dengan mentaati setiap kebijakan pemerintah dan mendukung setiap upaya yang dilakukanya.
“Polri senantiasa siap mendukung penuh setiap langkah kebijakan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19, mari bersatu-padu bersama pemerintah untuk membantu memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.†Ungkap Kombes Pol Ade Yaya.
Humas Polda Kaltim