Poldakaltim.com, Berau – Berbagai langkah dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Berau, seperti menyemprotkan disinfektan ke sejumlah ruang publik dan jalan protokol.
Penyemprotan yang dilakukan pada Senin (21/09/20) oleh tim yang terdiri dari Polres Berau, Kodim 0902/TRD, Satpol PP, PMK dan BPBD Berau ini menyasar ruas jalan Kota Tanjung Redeb, gang-gang di dalam kota, khususnya di Gang Jeruk, Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb.
Sementara itu Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning menjelaskan pada pelaksanaan penyemprotan disinfektan ini pihaknya menerjunkan tim gabungan dari berbagai instansi yang di bagi menjadi 8 kelompok.
“Untuk penyemprotan ini kami menurunkan beberapa peralatan seperti penyemprotan gendong yang digunakan untuk menyemprotan didaerah gang-gang, sedangkan untuk jalan protokol kita turunkan 2 unit AWC (Armoured Water Canon) milik Polres Berau dan 1 unit mobil milik PMK,” terang Edy.
Kapolres juga mengajak untuk bersama–sama mengantisipasi penyebaran covid-19 ini meluas mengingat diwilayah Berau sendiri sudah ada 253 kasus yang terpapar virus ini.
Selain penyemprotan disinfektan, pihaknya juga melakukan penerapan disiplin protokol kesehatan.
“Hingga hari ini, sudah ada 360 sanksi yang kita berikan ke pelanggar protokol di berbagai tempat di Berau,” ujarnya.
Sanksi tersebut mulai dari teguran lisan hingga kerja sosial membersihkan sampah.
Lebih lanjut dirinya berpesan kepada masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dengan selalu mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter.
“Serta mjauhi kerumunan, dan jangan menganggap remeh penyakit ini,” pungkasnya.
Humas Polda Kaltim