Poldakaltim.com, Bontang – Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona di Kota Bontang terus dilakukan. Mengingat masih banyak Masyarakat yang tidak patuh dan tidak pakai masker.
Pleton 3 siaga Covid-19 Polres Bontang bersama unsur terkait melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 21 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona di Kota Bontang.
Tim Pendisiplinan Masyarakat terdiri personil Polres Bontang 20 orang, anggota Sub Den Pom Bontang 6 orang, anggota Kodim 0908 Bontang 10 orang dan perwakilan dari UPTD Pasar Kota Bontang, Dinas Kesehatan Kota Bontang, Satpol PP Kota Bontang serta Dishub Kota Bontang.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menerangkan, Dengan dipimpin Seorang Perwira Pengendali (Padal) Personel gabungan melakukan Sosialisasi dan Pendisiplinan di Pasar Rawa Indah, Pasar Telihan dan Terminal Bus kota Bontang.
Ditempat terpisah, Kombes Pol Ade Yaya Suryana, mengatakan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bontang, kami akan terus melakukan Pendisiplinan Masyarakat tentang Protokol Kesehatan.
“Anggota akan terus memberikan sosialisasi terkait Program 3 M ( Mencuci Tangan, Menggunakan Masker & Menjaga Jarak ) dan Penerapan Pola Hidup Bersih dan Sehat ( PHBS ) kepada Pedagang, Pengunjung Pasar, Sopir dan Penumpang Bus serta masyarakat sekitar terkait Peraturan Walikota Bontang Nomor 21 tahun 2020,†Jelas Kombes Pol Ade Yaya.
Untuk hari ini kami baru melakukan teguran secara Lisan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran tidak menggunakan Masker dan membagilan masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, katanya.
Humas Polda Kaltim