Poldakaltim.com, Bontang – Menjelang Pemilu Kepala Daerah Serentak tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan persiapan antara lain melakukan sosialisasi Produk Hukum Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bontang tahun 2020.
KPU Kota Bontang menggelar acara Sosialisasi Produk Hukum Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bontang tahun 2020 dalam kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ) di Auditorium 3 Dimensi Kota Bontang , Sabtu (12/9).
Dalam acara ini KPU Kota Bontang menghadirkan Narasumber antara lain Komisioner Bawaslu Kota Bontang, Kajari Kota Bontang, Kasat Reskrim Polres Bontang.
Acara yang diikuti perwakilan dari seluruh Partai Politik Peserta Pemilu juga Perwakilan Mahasiswa dan Perwakilan Camat dan Lurah se Kota Bontang.
Dalam Paparannya Kasat Reskrim Polres Bontang menjelaskan tentang Tindak Pidana Pemilu dan Tahapan Pilkada tahun 2020 sesuai PKPU No. 5 Thn 2020.
Kasat Reskrim, juga menjelaskan tentang Pelanggaran Pemilu, Asas Hukum Pidana, Jenis Tindak Pidana Pemilu, Alur Penyelesaian Pelanggaran Pemilu dan Sentra Gakkumdu.
Di tempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengajak seluruh Lapisan Masyrakat untuk menjaga kondisifitas Kota Bontang menjelang Pilkada 2020 ini agar tetap aman, damai dan sejuk.
Hati hati dan Waspada terhadap berita-berita Hoax dan Ujaran Kebencian, gunakan media sosial sebagai ajang silatrurahmi dan menambah ilmu, jangan ikut-ikutan menyebarkan berita hoax nanti bisa kena UU ITE dan bisa dikenakan pidana, ucap Ade Yaya.
Humas Polda Kaltim