Poldakaltim.com, Berau – Wakapolres Berau Kompol Andin Wisnu hadiri sosialisasi tentang Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau di Ballroom Hotel Exclusif Jl. AKB. Sanipah II Kec. Tanjung Redeb Kab. Berau ini dihadiri para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Berau bersama Partai Politik pendukung

Ketua KPU Berau Budi Harianto, mengungkapkan, sosialisasi di masa Pendemi Covid-19 seperti ini, KPU melaksanakan dengan beberapa tahapan. Karena KPU wajib mengikuti protokol kesehatan agar tidak adanya perkumpulan orang banyak didalam sosialisasi.

“Pertama kita sosialsiasi di Hotel Falmy bersama aparat Keamanan, Bawaslu hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau,” ungkap Ketua KPU Budi Harianto saat membuka Sosialisasi, Rabu (16/9/2020).

“Saat ini, sosialisasi bersama Partai Politik. Dengan tujuan, agar sosialisasi terkait tahapan Pilkada ini bisa langsung ke masyrakat,” tambahnya.

Namun, beda dengan Kabupaten Berau yang dipastikan tidak ada calon perseorangan atau independen, sehingga bisa dikatakan apakah Berau ini mendapat anugrah atau apa?

“Berau merupakan Kabupaten/Kota yang ada di Kaltim tidak memiliki calon perseorangan. Namun, Kabupaten/Kota lainya, saat ini dikejar waktu harus bisa menyelesailan Verifikasi Faktual,” ungkapnya.

“Dengan demikian, di Berau yang akan bertarung di Pilkada nanti hanya melalui jalur Parpol dari 30 Kursi di DPRD Berau sesuai syarat 20 persen di Parlemen yaitu wajib memiliki dukungan Enam Kursi,” tegasnya.

Bahkan, Komisioner KPU Berau meminta untuk tahapan selanjutnya yaitu Debat Publik bisa dilaksanakan lebih dari satu kali dan penetapan berapa kali pelaksanaanya, hendaknya KPU bisa memutuskan bersama Parpol.

“Sesuai aturan, debat Publik itu bisa dilaksanakan Tiga kali, dan tolong didalam pemutusan berapa kali, hendaknya melibatkan partai politik dan jangan hanya KPU yang memutuskan,” pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version