Poldakaltim.com, Samarinda – Polsek Sungai Pinang berhasil meringkus pelaku RH yang turut serta dalam penipuan penjualan sepeda motor melalui Medsos. RH tak berkutik setelah hasil penelusuran menunjukan bahwa RH yang menerima transferan uang sebesar Rp. 18.000.000,- dari korban.
Korban sdra. Risky awalnya pada hari Jumat, 21 Agustus 2020 tertarik dengan unggahan di media sosial tentang penjualan sepeda motor Yamaha N Max seharga Rp. 18.000.000,-. Setelah berkomunikasi dengan AA, korban bersama temannya sdra. Saddam mendatangi rumah sdri. Sagala Ruthix Reni Florentina untuk mengecek dan membeli motor tersebut. Pemilik motor juga telah dihubungi sdra. AA bahwa akan ada 2 orang yang datang untuk mengecek dan membeli motor tersebut.
Cocok dengan kondisi dan surat – surat motor, korban menghubungi sdra. AA kemudian disuruh untuk mentransfer biaya pembelian sepeda motor tersebut sebesar Rp. 18.000.000,- ke rekening bank an. RH. Setelah di transfer, korban hendak mengambil motor tersebut namun tidak diijinkan oleh pemilik karena belum menerima konfirmasi dan transferan dari sdra. AA.
Dari hasil pemeriksaan terhadap sdra. RH diketahui bahwa uang yang diterima telah ditransferkan kembali ke rekening an. PW (dipinjam oleh sdra. IP) sebesar Rp. 17.000.000,- kemudian sdra. IP mentransferkan kembali uang tersebut ke rekening an. YL (dipegang oleh sdra. RS) sebesar Rp. 16.500.000,-. Setelah uang tersebut diterima oleh sdra. RS, langsung ditransferkan ke rekening an. ZF sebesar Rp. 10.000.000,- untuk diserahkan kepada Ibu kandung sdra. AA sementara sisa uang Rp. 6.500.000,- diambil oleh RS sebesar Rp. 850.000, – kemudian sisanya Rp. 5.650.000,- diserahkan kepada sdra. AA.
Unit opsnal kemudian mengamankan sdra. RH beserta barang bukti 1 unit sepeda motor N Max, 1 buah buku BPKB motor N Max, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 500.000. Dari hasil pengembangan lebih lanjut ternyata sdra. AA, IP dan RS adalah tahanan Rutan Sempaja, Samarinda sementara untuk sdra. ZF masuk dalam daftar pencarian orang.
Kapolsek Sungai Pinang menjelaskan “Saat ini sdra. RH sudah kami tahan beserta barang bukti di Polsek Sungai Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan pasal 378 KUHP jo 55, 56 KUHP tentang turut serta dan membantu penipuan. Sementara untuk 3 orang lagi saat ini berada didalam Rutan Sempaja Samarinda”
Humas Polda Kaltim