Poldakaltim.com, Bontang – Kolaborasi Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan, Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang di duga melakukan tindak Pidana menjual, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu.

Pengungkapan ini berkat adanya informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah kontrakan yang beralamat di Jl. Kenangan Rt 030 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang sering digunakan untuk pesta narkoba.

Informasi itu langsung ditanggapi Jajaran Korp Baju Coklat dengan melakukan penyelidikan, tidak berselang lama setelah melakukan pengintaian Polisi melihat gelagat mencurigakan dari dalam rumah, setelah dilakukan penggerebekan Polisi mendapati seorang laki – laki yang mengaku bernama RH (35) didalam kamar rumah kontrakan sedang membungkus bubuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu – sabu.

Polisi langsung melakukan Penggeledahan badan dan ruangan hingga ditemukan 9 ( sembilan ) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 3,47 Gram, yang kepemilikannya di akui oleh RH.

Selain 9 paket Sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lain antara lain 1 ( Satu ) buah alat hisap sabu (Bong), 1 ( satu ) buah Hanphone merk Nokia warna biru Hitam, 1 (satu ) korek gas warna biru, 1 ( satu ) buah timbangan digital warna silver, 27 ( dua puluh tujuh ) Plastik klip, 2 ( dua ) Buah sendok Plastik terbuat dari sedotan, 1 ( satu ) Buah Pipet kaca, 1 ( satu ) buah bungkus rokok sampoerna Mild, 1 ( satu ) buah tas selempang warna hitam merk Fashion dan 1 ( satu ) buah kotak Hanphone samsung J 7.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengatakan pelaku merupakan warga Desa Santan Tengah Rt. 05 Kec. Marang Kayu yang kesehariannya berdomisili di Jl. Kenangan Rt 030 Kel. Tanjung Laut Kec. Bontang Selatan Kota Bontang sebagai rumah kontrakan dalam menjalani bisnisnya.

“Saat ini kami masih mendalami tersangka, dari mana barang haram itu didapat, berapa lama menjalani bisnisnya, siapa saja temannya dan dimana saja operasinya,” Ungkap Kombes Pol Ade Yaya.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bontang Selatan guna menjalani proses hukum selanjutnya, kepada pelaku Penyidik menjerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, imbuh Kombes Pol Ade Yaya.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version