Poldakaltim.com, Balikpapan – Belasan minuman keras (miras) jenis bir berhasil disita petugas Timsus Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Balikpapan Timur saat menggelar Ops Yustisi Penegakkan Perwali Kota Balikpapan No. 23 Tahun 2020.
Puluhan miras ini ditemukan disalah satu cafe di Rt. 05 Kelurahan Lamaru, Balikpapan Timur, Rabu (23/9/2020) malam.
“Awalnya saat petugas gabungan tiba dilokasi,ditemukan beberapa orang yang sedang minum miras,” ungkap Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi melalui Kapolsek Balikpapan Timur Kompol FX Suhartanta.
Lanjut Kompol FX Suhartanta, saat dilakukan pemeriksaan di cafe tersebut petugas gabungan menemukan dua kardus yang berisi puluhan botol miras jenis bir.
Untuk diketahui bahwa ops yustisi yang digelar aparat gabungan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Balikpapan yang rutin dilaksanakan setiap harinya.
Timsus Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) yang tergabung dalam ops yustisi tersebut diantara personel Polsek Balikpapan Timur, Koramil 0905-03/Balikpapan Timur, Staf Kelurahan dan Kecamatan Balikpapan Timur, Satpol PP dan Dishub Kota Balikpapan.
“Dari ops yustisi ini, petugas melaskanakan penindakan terhadap 14 orang pelanggar prokes,” imbuh Kapolsek Balikpapan Timur.
Warga yang melanggar Prokes langsung diberikan sanki berupa denda, memberi masker dan kerja sosial. Sedangkan untuk warga yang kedapatan minum miras dibawah ke Mako Polsek Balikpapan Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“10 orang yang kedapatan minum miras kita amankan ke Mapolsek,” tutup Kapolsek.
Humas Polda Kaltim