Poldakaltim.com, Kutim – Jajaran Personil Polsek Muara Wahau Polres Polres Kutai Timur amankan seorang pemuda berinisial F (30) warga kelahiran Kediri dan bertempat tinggal di Muara Wahau.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menyebutkan, F ditangkap di kawasan Perumahan Karyawan, tepatnya Desa Diak Lay, Kec. Muara Wahau Kab. Kutim.
Awalnya, pihaknya mendapatkan informasi mengenai pelaku F yang dicurigai akan memperjualbelikan paket sabu-sabu. Ia merupakan salah satu warga yang sudah dikenal pemakai sabu.
“Dari pemeriksaan petugas, paket tersebut ditemukan kantong celana dan di jok motornya,†Ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H.
“Tersangka mengakui bahwa barang haram itu adalah milik nya yang dia (F),†Tambah Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Pihaknya mendapati barang bukti sabu seberat 9,21 gram dalam 12 pocket. Petugas pun langsung mengamankan F di Mako Polsek Muara Wahau.
Humas Polda Kaltim