Poldakaltim.com, Samarinda – Sinergitas 3 Pilar (Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Lurah Karang Mumus) melaksanakan kegiatan Himbauan dan pemasangan Spanduk Penerapan Perwali Kota Samarinda No. 43 tahun 2020.

Pemasangan Spanduk Perwali Kota Samarinda Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini dipasang di beberapa lokasi di wilayah kelurahan Karang Mumus yang dapat dengan mudah dilihat atau dibaca oleh masyarakat dengan tujuan agar warga disiplin dalam menerapkan Protokol kesehatan di kehidupan sehari- hari di masa adaptasi baru ini.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan, Pada massa Pandemi Covid-19 ini, diharapkan kepada seluruh masyarakat dapat mematuhi dan mengikuti himbauan yang petugas berikan dalam menjalani Adaptasi Kebiasaan Baru. Salah satunya dengan selalu menggunakan masker pada saat berada diluar rumah, rajin mencuci tangan sebelum atau sesudah beraktifitas menggunakan sabun di air yang mengalir , menjaga jarak di tempat keramaian dan Sebisa mungkin menghindari kerumunan massa.

Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, di massa adaptasi baru ini kita semua menjalankan aktivitas seperti biasanya namun tetap menerapkan Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.”

Saat ini Personel Polsek Samarinda Kota tak henti-hentinya melakukan Sosialisasi melalui pemasangan Spanduk dan Stiker tentang menjalankan Aktifitas dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

“Melalui pemasangan Spanduk dan Stiker Himbauan ini diharapkan Warga Masyarakat Khususnya di Wilayah Hukum Polsek Samarinda Kota semakin Paham dan dapat Menerapkannya dalam Kehidupan sehari-hari di masa Adaptasi Baru dengan mengikuti Protokol Kesehatan, Sehingga dapat menekan penyebaran virus Covid-19.” Ujar Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version