Poldakaltim.com, Samarinda – Personel Polsek Sungai Pinang bersama Personel Koramil Ilir 0901-02, menyambangi pusat perbelanjaan di wilayah Kecamatan Sungai Pinang. Minggu (6/9)
Mengajak FKPM Sungai Pinang Dalam untuk turut serta, Personel Polsek Sungai Pinang bersama Personel Koramil Ilir 0901-02 menyampaikan imbauan kepada pengunjung pusat perbelanjaan Giant dengan membentangkan spanduk, berisi imbauan Samarinda Wajib Masker.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan, Imbauan disampaikan dengan menggunakan megaphone untuk menarik perhatian pengunjung yang sedang melakukan aktifitas berbelanja di tempat tersebut.
“Kami bersama mengajak warga masyarakat dengan menyambangi tempat-tempat keramaian, yang salah satunya pusat perbelanjaan Giant, Personel Polsek Sungai Pinang bersama Personel Koramil Ilir 0901-02 juga mengajak warga untuk mematuhi peraturan pemerintah dan menerapkan protokol kesehatan sebagai langkah dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19”. Ucap Kombes Pol Ade Yaya.
“Kami harapkan dengan masifnya imbauan protokol kesehatan yang disampaikan, dapat menggugah kesadaran warga masyarakat untuk bersama mencegah penyebaran Covid-19,” pungkas Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Humas Polda Kaltim