Poldakaltim.com, Samarinda – Penegakan disiplin protokol kesehatan mulai diterapkan di kota Samarinda, Khususnya di Kecamatan Sungai Kunjang, Kapolsek Sungai Kunjang.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menegaskan, penegakan disiplin ini di laksanakan setiap hari agar masyarakat terbiasa dengan Protokol Kesehatan yang mana saat ini masih di landa pandemi Virus Covid 19.
Dengan menggandeng Pihak Kelurahan, kali ini Polsek Sungai Kunjang memberikan Himbauan kepada Ketua RT di sekitaran wilayah Kelurahan Karang Anyar kecamatan sungai Kunjang, bertempat di kantor Kelurahan Karang Anyar bertindak sebagai Pembicara Kanit Binmas Polsek Sungai Kunjang beserta Bhabinkamtibmas, memberikan Himbauan Pendisiplinan kepada Ketua RT untuk mendisiplinkan warga nya supaya mematuhi Protokol Kesehatan Covid 19.
“Kami semua instansi yang terlibat dalam penangan Covid 19 selalu bekerja tanpa henti dan selalu serius melaksanakan aturan pemerintah kepada masyarakat untuk mendisiplinkan penggunaan Masker di tengah masyarakat,†Ungkap Kombes Pol Ade Yaya.
Kami bekerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah, Seluruh stakeholder bahu membahu dalam Penegakan Disiplin dan akan berpatroli di titik Keramaian di Kecamatan Sungai Kunjang untuk menindak para warga yang melanggar protokol kesehatan. Adapun yang menjadi perhatian menurutnya adalah pasar-pasar dan juga sarana pelayanan publik , tidak terkecuali rumah-rumah ibadah. Bagi warga yang melanggar akan diberi sanksi sesuai bentuk pelanggarannya.
Kegiatan ini juga sebagai upaya untuk mendukung penerapan wajib Masker serta warga Kecamatan Sungai Kunjang diharapnya bisa lebih peduli dan sadar akan bahaya Covid-19.
Humas Polda Kaltim