Poldakaltim.com, Samarinda – Dalam upaya mendisiplinkan masyarakat dalam mencegah penularan dan memutus rantai penyebaran Covid-19 terutama menuju Adaptasi Kebiasaan Baru, Bhabinkamtibmas Kel. Air Hitam terus Mensosialisasikan Perwali Kota Samarinda No.43 Tahun 2020 Tentang Pendisiplinan Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Warung Makan Jl. Aw. Syahranie Kel. Air Hitam Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Kamis (10/9).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H.,  menyampaikan, Kegiatan rutin ini terus menerus dilakukan Polsek Samarinda Ulu memberikan Himbauan mengantisipasi Penyebaran Virus Covid -19 di Wilayah Hukum Samarinda Ulu.

Himbauan yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas Kel. Air Hitam sebagai upaya pendisiplinan masyarakat untuk Memberikan Himbauan Protokol kesehatan serta Mensosialisasikan Perwali Kota Samarinda No.43 Tahun 2020 Tentang Pendisiplinan Dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 di Kota Samarinda dan terapkan 4M (Memakai Masker, Menjaga Jarak Minimal 1 Meter, Mencuci Tangan dan Menghindari Kerumunan)., Ujarnya.

Kombes Pol Ade Yaya juga mengatakan giat ini rutin dilakukan personil Polsek Samarinda Ulu disamping Polri hadir di tengah-tengah masyarakat dan memberikan rasa aman personil juga  mengimbau untuk selalu waspada serta menegur secara humanis masyarakat yang melanggar dan tidak menerapkan protokol kesehatan selama Pandemi Covid-19.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version