Poldakaltim.com, KUKAR – Dalam mencegah penyebaran Covid-19, Anggota Pos 4 terpadu yang beranggotakan dari satuan Polres Kukar, Kodim 0906/Tgr, Satpol PP Kukar dan BPBD Kukar melaksanakan pendisiplinan Protokol kesehatan Covid-19 di Jl. Mangkurawang Kab. Kukar, Jum’at (25/09/2020).
Selain melaksanakan pendisiplinan Protokol kesehatan Covid-19, anggota Pos Terpadu juga memberikan himbauan kepada para pengguna jalan dan warga sekitar agar tetap mematuhi Protokol kesehatan yang sudah ditentukan, guna mencegah serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Saat dikonfirmasi di lapangan IPTU Suwarha menyampaikan penerapan disiplin protokol kesehatan oleh tim gabungan juga sebagai penekanan kepada para pengguna jalan dan warga sekitar sini bahwa wajib menggunakan masker dan mentaati protokol kesehatan karena jika melanggar ada sanksi berupa teguran.
Tentunya minimnya tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan masker masih minim sehingga membuat para petugas melaksanakan giat penegakkan hukum dan pendisiplinan Protokol kesehatan Covid-19 namun tetap dengan cara yang humanis.
Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryan mengimbau untuk seluruh masyarakat Kaltim agar dapat mematuhi apa yang sudah diatur dalam protokol kesehatan karena ini demi kebaikan dan kesehatan kita bersama.
HUMAS POLDA KALTIM