Poldakaltim.com, Bontang – Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bontang melaksanakan Oprasi Yustisi, Operasi tersebut digelar oleh petugas gabungan dari Polres Bontang, Kodim 0908 Bontang dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bontang.
Pada pelaksanaan operasi tersebut petugas gabungan dari kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan Penyisiran dan Penertiban di beberapa titik di Kota Bontang antara lain Pasar, Terminal, Pelabuhan, Pertokoan, Perkantoran dan Tempat Keramaian masyarakat lainnya.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengatakan, Operasi Yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Warga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker akan menerima sanksi teguran sampai tindakan tegas berupa hukuman fisik, hukuman sosial dan tindakan Kepolisian.
“Operasi yustisi akan terus dilaksanakan setiap hari mulai pagi, siang, sore dan malam hari sampai masyarakat benar-benar tertib dan disiplin terhadap Protokol Kesehatan. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19,†Ungkap Kombes Pol Ade Yaya.
Polres Bontang mendukung langkah tegas Pemkot Kota Bontang yang telah menerbitkan Perwali Nomor 21 tahun 2020 dalam rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Operasi tersebut digelar oleh petugas gabungan dari kepolisian, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Humas Polda Kaltim