Poldakaltim.com, PPU – Dalam rangka pendisiplinan terhadap warga masyarakat dalam Era Adaptasi Kebiasaan Baru , Tim Gabungan dari Polsek Babulu Polres PPU Dan Koramil Babulu Bersama Satpol PP dibantu Relawan laksanakan operasi Yustisi dan Penegakkan hukum protokol kesehatan kepada warga masyarakat di Pasar Tradisional Desa Sri Raharja Kecamatan Babulu, Seperti Rabu (21/10/2020).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan operasi Yustisi dilaksanakan di tempat- tempat keramaian seperti pasar Desa Sri Raharja Lanjut ke Tempat- tempat Usaha serta Kantor Desa Sri Raharja Bagian Pelayanan Bertujuan untuk memberikan teguran kepada warga masyarakat, pedagang maupun Pengunjung Pasar yang tidak memakai masker.

“ditemukan pelanggar berjumlah 5(lima) orang terdiri dari 4 orang Laki-laki serta 1 perempuan tidak memakai Masker dilakukan Teguran Tertulis serta selanjutnya bilamana pelanggar dikemudian hari menggulangi perbuatannya dapat dikenakan sangsi lainnya”, ujar Kombes Pol Ade Yaya.

Selain memberi teguran kepada warga masyarakat, kegiatan ini juga menekankan kembali kepada warga masyarakat untuk tidak melanggar protokol kesehatan covid 19 guna memutus Rantai Penyebaran Covid-19 di Wilayah kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version