Poldakaltim.com, Bontang – Aparat gabungan terdiri personil TNI, Polri dan Satpol PP Kota Bontang hari ini menindak 21 pelanggar dalam Operasi Yustisi protokol kesehatan di Kota Bontang, Selasa (20/10/2020) pagi.

Sebanyak 37 orang aparat Gabungan yang dipimpin Sekretaris Satpol PP Kota Bontang dan Perwira Pengendali (Padal) Polres Bontang menggelar Razia di sepanjang Jl. A Yani, Jl. Ir Juanda, Jl. KS. Tubun, Jl. R Suprapto, Jl. MT. Haryono, Jl. Bhayangkara, Jl. MH. Thamrin dan pelabuhan Tanjung Limau Kota Bontang.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan, semua Pelanggar didata dan diberikan sanksi teguran secara tertulis dan diberikan sanksi sosial berupa Pengucapan Pancasila, Menyanyikan Lagu Kebangsaan dan adpula yang membersihkan sampah disekitar lokasi pelanggaran.

Selain melakukan Razia, aparat gabungan juga melakukan Sosialisasi Protokol Kesehatan sesuai Perwali Kota Bontang No 21 Tahun 2020 dan Maklumat Kapolri No MAK/3/IX/2020 tentang Ketaatan masyarakat terhadap Protokol Kesehatan.

Kombes Pol Ade Yaya Suryana juga menghimbau kepada seluruh warga Kalimantan Timur agar selalu mematuhi protokol Kesehatan.

“Ini merupakan upaya pencegahan terhadap penyebaran Covid-19 sampai Vaksin atau Obat Virus Corona ini ditemukan,” kata Kombes Pol Ade Yaya.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version