Poldakaltim.com, PPU – Untuk mencegah penyebaran dan memutus mata rantai virus Corona (Covid-19) Polsek Sepaku Polres Penajam Paser Utara bersama Sat Pol PP Kecamatan Sepaku dan Koramil Sepaku melaksanakan Operasi Yustisi dan Sosialisasi PerBub No.38 Th.2020 tentang pemakaian masker bagi warga masyarakat kecamatan sepaku kabupaten Penajam Paser Utara.
Seperti pada Rabu (21/10/2020) Personil Polsek Sepaku yang dipimpin oleh Kasie Humas Aipda Irawan dan anggota Polsek sepaku bersama personil Satpol PP dan Koramil Sepaku melaksanakan operasi Yustisi dan sosialisasi PerBub No.38 Th 2020 di Pasar Tradisional Desa Suka Raja Kecamatan Sepaku.
Yang mana sasaran operasi yustisi dan sosialisasi PerBub tersebut para pedagang dan pengunjung pasar tradisional serta warga masyarakat yang melintas tidak memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan dengan benar.
Kegiatan tersebut merupakan tindakan kepada warga masyarakat yang tidak memakai masker diberikan sangsi yaitu berupa teguran tertulis dan sanksi solial.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kita terhadap warga masyarakat akan pentingnya selalu memakai masker setiap keluar rumah,dengan selalu memakai masker maka penyebaran dan penularan virus Corona bisa terjaga dan berkurang diwilayah kecamatan sepaku.
Kombes Pol Ade Yaya juga mengatakan dengan dilaksanakan operasi yustisi dan penetapan PerBub no.38 tahun 2020 ini untuk selalu mengingatkan kepada warga masyarakat diwilayah kecamatan sepaku untuk selalu mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Corona.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menambahkan, agar kegiatan sosialisasi pemakaian masker dalam rangka Operasi Yustisi dan penerapan PerBub no.38 tahun 2020 selalu dilaksanakan dengan bekerja sama instansi pemerintah untuk bersama mencegah penyebaran virus Corona diwilayahnya.
Humas Polda Kaltim