Poldakaltim.com, Samarinda – Kegiatan pendisiplinan Protokol kesehatan Yang dilaksanakan oleh Tiga pilar yang terdiri dari TNI,Polri dan instansi (Satpol PP) Kec.Palaran untuk menekan jumlah pelanggar perwali Kota Samarinda Nomor 43 tahun 2020, Sabtu (3/10/2020).
Operasi yustisi tersebut di pimpin oleh Kanit Binmas Ipda Sugondo dalam kegiatan tersebut di temukan 3 pelanggar yang tidak memakai masker dan langsung diberi tindakan oleh petugas Satpol PP berupa teguran tertulis.
Selain penertiban protokol kesehatan tim gabungan tiga pilar juga membagikan stiker Yang berlogokan “ayo pakai masker” pada kendaraan yang melintas di Jalan Ampera Kecamatan Palaran.
Sementara itu ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menyampaikan kepada warga agar selalu mentaati protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran virus covid 19,tuturnya.
Kombes Pol Ade Yaya juga menyampaikan himbauan kepada warga yang enggan memakai masker “kami mohon agar warga benar-benar mentaati protokol kesehatan gunakan masker saat keluar rumah,†ungkapnya.
Warga pun menyadari akan kesalahannya dengan tidak memakai masker Dan warga pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dan akan selalu memakai masker saat berada di luar rumah.
Humas Polda Kaltim