Poldakaltim.com, Bontang – Aksi Unjuk Rasa menyikapi UU Omnibus Law Cipta Kerja kembali terjadi di Kota Bontang, disimpang tiga Depan Ramayana Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara Kota Bontang oleh Gabungan Ormas di Kota Bontang, Jumat (9/10/2020) pagi.
Ratusan orang bergerak dari Sekertariat IPLB Jln. Slamat Riyadi RT. 22 Kel. Loktuan, Kec. Bontang Utara menuju simpang tiga Ramayana Kec. Bontang Utara dengan menggunakan kendaraan roda 2 dan Roda 4 dengan pengawalan ketat Polisi.
Kapolres Bontang memimpin langsung Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Gabungan Ormas Kota Bontang yang menolak adanya UU Omnibus Law Cipta Kerja yang didampingi Pejabat Utama (PJU) Polres Bontang.
Kabid Humas Polda Katim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengungkapkan, dalam pengamanan dan pengawalan kegiatan Aksi Unjuk Rasa ini, Polres Bontang menurunkan 155 personil yang di Back Up personil TNI dan Satpol PP sebanyak 50 orang.
Hadir pula Ketua dan dua orang Anggota DPRD Bontang ikut menyampaikan orasi dan menandatangani pernyataan sikap menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Dalam keterangannya, sebagai wakil rakyat akan menyampaikan dan memperjuangkan apa yang menjadi Aspirasi Masyarakat Bontang tersebut ke Pemerintah Pusat di Jakarta.
Kombes Pol Ade Yaya Suryana juga menjelaskan bahwa Kapolres mengucapkan terima kasih kepada Masa Pengunjuk Rasa karna dalam melaksanakan aksi di laksanakan secara tertib.
“Masa pengunjuk rasa berangsur-angsur membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing setelah satu setengah Jam melakukan aksi dan orasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja,†Tutup Kombes Pol Ade Yaya.
Humas Polda Kaltim