Poldakaltim.com, Kukar – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum setempat.
Kali ini, polisi berhasil mengamanka pelaku JU (44), warga Jl. Anggana Kelurahan Panji, Kecamatan Tenggarong Kab. Kukar.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Ps . Kasat Resnarkoba Polres Kukar IPDA Encek Indrayani menyampaikan penangkapan pelaku bermula saat anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Waduk Panji sering terjadi transaksi narkoba.
Mendapat informasi tersebut, anggota Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan benar pada saat itu melihat ada satu orang laki – laki yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika yang kemudian melakukan penyamaran dengan membeli menggunakan uang tunai Rp. 200.000 serta diberikan 1 poket sabu-sabu, lantas dilakukanlah penangkapan terhadap laki-laki yang mengaku bernama JU.
“Setelah itu JU juga menunjukkan barang lainnya dan didapati 11 poket narkotika jenis sabu-sabu”, Ucap IPDA Encek.
Lanjutnya, dari tangan JU kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 poket sabu-sabu dengam berat kotor 3,29 gram, 1 Pcs Kosmetik tisu yang digunakan sebagai pembungkus poket sabu, uang tunai sejumlah Rp. 200.000,- dan barang bukti lainnya.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mako Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Humas Polda Kaltim