Poldakaltim.com, Bontang – Pelaksanaan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan cegah Covid-19 terus dilaksanakan di Kota Bontang. Kegiatan ini digelar dengan sasaran di tempat keramaian masyarakat, fasilitas umum, Ruang publik dan di Perbatasan Kota Bontang, Sabtu (17/10/2020).
Sebelum turun ke jalan, kegiatan operasi ini diawali dengan apel di Halaman Kantor Satpol PP Kota Bontang yang dipimpin Perwira Pengendali (Padal) dan diikuti 35 Personil Gabungan terdiri unsur TNI, Polri dan Satpol PP Kota Bontang.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menyampaikan tujuan dari kegiatan operasi yustisi ini dalam rangka pendisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan kepada masyarakat untuk pencegahan penularan Covid-19 di Kota Bontang.
Operasi Yustisi di gelar di Tugu Selamat Datang Jl. S. Parman Kota Bontang. Bila ditemukan masyarakat pemakai jalan tidak menggunakan masker, mereka akan diberikan masker secara gratis kemudian didata dan diberikan sanksi berupa sanksi sosial antara lain membaca teks pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan atau membersihkan sampah di sekitar lokasi pelanggaran.
“Selama pelaksanaan operasi hari ini, ada 16 orang pengendara terjaring dalam razia ini, mereka kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Mereka kita data dan kita beri sanksi sosial,†Jelas Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Kombes Pol Ade Yaya juga mengatakan, dalam operasi yustisi ini juga dilakukan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan Covid 19 dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Anggota dilapangan juga memberikan Sosialisasi Perwali Kota Bontang No 21 Tahun 2020 dan Maklumat Kapolri No MAK/3/IX/2020 tentang Ketaatan terhadap Protokol Kesehatan dimasa Pandemi Covid0-19″, ujar Kombes Pol Ade Yaya.
Humas Polda Kaltim