Poldakaltim.com, Berau – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur menggelar kegiatan koordinasi Penyelenggaraan Tim Asesmen Terpadu (TAT) dalam penanggulangan penyalahgunaan Narkotika di Ruang Rapat Polres Berau, Rabu (21/10/2020).

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur saat ini sedang menyoroti penanganan masalah narkotika di Indonesia. Khususnya dalam menekankan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Terutama dalam tindak pidana penanganan bagi pecandu, pemakai serta penyalahgunaan narkotika.

Terkait hal itu BNNP mengoptimalkan peran Tim Asesmen Terpadu (TAT). Tim ini bertugas menangani permasalahan narkotika di berbagai daerah. Tim ini memiliki peranan penting dalam menentukan nasib penyalahguna narkotika yang tertangkap tangan dan menjalani proses hukum.

Menurut Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim Kombes Pol Djoko Purnomo, TAT terdiri dari tim dokter (kedokteran medis dan psikologis) dan tim hukum (kepolisian, kejaksaan, bnn dan hukum dan ham (lapas) yang ditetapkan oleh pimpinan satuan kerja setempat.

Tim ini sebagai aksesor dalam memberikan rekomendasi bagi hakim mengenai tingkat ketergantungan pada narkotika dan keterlibatan tersangka pada tindak pidana narkotika.

“Tim hukum dan tim medis ini menjadi ujung tombak dalam menentukan apakah penyalahgunaan narkotika termasuk dalam kualifikasi pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Sehingga perlu mendapatkan perawatan rehabilitasi agar pulih dari kecanduannya,” ujar Djoko.

Berkenaan dengan hal itu, menurutnya peraturan perundang-undangan terkait penanganan penyalahgunaan narkotika perlu disosialisasikan segera secara menyeluruh.

Langkah sosialisasi ini kata dia untuk mewujudkan persamaan persepsi kepada penegak hukum dalam upaya wajib lapor dan mendorong penegak hukum merehabilitasi para pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang menjadi tersangka.

“Diharapkan TAT yang sudah terbentuk di Provinsi Kalimantan Timur khususnya Kabupaten Berau dapat mengoptimalkan perannya dalam melaksanakan kebijakan rehabilitasi terhadap pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika dan memulihkan dari kecanduan obat-obat terlarang,” kata dia.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version