Poldakaltim.com, Kukar – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kukar berhasil mengamankan DS (30) pelaku penyalahgunaan narkotika, dari tangan tersangka diamanakan 2 paket sabu masing-masing berisi 35,70 gram dan 0,30 gram. Tersangka ditangkap di Jalan Ruan Kel. Timbau Kab. Kukar, Jum’at (16/10/12).
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting melalui Ps. Kasat Resnarkoba IPDA Encek Indrayani mengatakan, pada hari jum’at 16 Oktober 2020 sekira pukul 17.00 WIB pihaknya berhasil mengamankan DS di TKP yang tersebut.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 poket ukuran besar Narkotika jenis sabu dengan total berat 35, 70 gram dan 1 piket kecil dengam beray kotor 0,30 gram.
Guna pemeriksaan lebih lanjut Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Kukar.
“Anggota Sat Resnarkoba Polres Kukar mengamankan pelaku dan barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,†ujarnya.
Humas Polda Kaltim