Poldakaltim.com, Polres PPU – Dalam rangka pendisiplinan terhadap warga masyarakat dalam Era Adaptasi Kebiasaan Baru , Anggota Polsek Babulu Polres PPU laksanakan operasi Yustisi dan Penegakkan hukum protokol kesehatan kepada warga masyarakat di Pasar Tradisional Desa Babulu Darat Kecamatan Babulu, Seperti jum’at (9/10/2020).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan operasi Yustisi dilaksanakan di tempat- tempat keramaian seperti pasar Desa Babulu Darat Bertujuan untuk memberikan teguran kepada pedagang maupun Pengunjung Pasar yang tidak memakai masker.

“Jika ditemukan lagi warga Masyarakat melanggar Protokol kesehatan, maka pelanggar akan dilakukan Teguran Tertulis serta dapat dikenakan sangsi lainnya”, ujar Kombes Pol Ade Yaya.

Selain memberi teguran kepada warga masyarakat, kegiatan ini juga menekankan kembali kepada warga masyarakat untuk tidak melanggar protokol kesehatan covid 19 guna memutus Rantai Penyebaran Covid-19 di Wilayah kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version