Poldakaltim.com, Kukar – Unit Reskrim Polsek Kenohan Polres Kukar menangkap dua orang pria penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam waktu yang berbeda ditempat yang berbeda, keduanya dengan ditangkap tanpa ada perlawanan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengatakan kedua tersangka ini ME (34) warga Desa Lamin Pulut Kec. Kenohan Dan AS (35) warga Desa Genting Tanah Kec. Kembang Janggut kedua pelaku dalam kasus ini saling terkait.
“ME pertama kali di tangkap pada hari Selasa (29-09-2020) pukul 01.20 WITA di lokasi Kebun Sawit milik PT. Agro Bumi Kaltim yang berlokasi di Desa Teluk Bingkai Kec. Kenohan dengan barang bukti berupa 1 buah alat isap bong dan 1 buah pipet kaca beserta sisa sabu-sabu didalam pipet kaca, ia mendapatkan sabu-sabu dari ASâ€, ujar Kombes Pol Ade Yaya.
Lanjutnya, dari keterangan ME inilah , kemudian personel unit reskrim Polsek Kenohan Memburu AS yang berhasil di tangkap pada kurun waktu yang tidak lama setelah penangkapan ME yakni pada (29/9/2020) Pukul 03.45 WITA.
“Dari tangan AS berhasil diamankan barang bukti yakni 1 bungkus poket kecil sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,16 gram.“ tutur Kombes Ade Yaya.
Humas Polda Kaltim