Poldakaltim.com, Paser – Bahaya narkoba yang semakin mengkhawatirkan masyarakat, membuat jajaran Sat Narkoba Polres Paser yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Paser dengan cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Paser. Hasilnya, Sat Narkoba Polres Paser kembali berhasil menangkap  pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Paser kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki Berinisial ES yang berumur 42 Tahun yang  berdomisili  Jalan Ridwan Suwidi Rt.004 Desa Tepian Batang Kec Tanah Grogot Kab Paser Kaltim.

Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Res Narkoba dari Pelaku berupa 20.000(dua puluh ribu) butir obat keras jenis YORINDO berlogo “Y”, 8.000(delapan ribu) butir obat keras yang berlogo “LL”, 87(delapan tujuh) obat keras jenis XANAX, 1(buah) HP merek Samsung warna hitam, 2(dua) buah plastik warna hitam, 1(satu) buah pelastik warna hitam, 1(satu) buah karung beras warna putih, 1(satu buah sepeda motor merek Satria F dengan No Polisi KT 4990 EQ.

Kombes Pol Ade Yaya Suryana menjelaskan, penangkapan tersebut berawal  dari anggota opsnal Resnarkoba Polres Paser melakukan patroli terselubung di sekitaran Jl.Kandilo Bahari kemudian personil melihat seorang yang sedang ribut-ribut dan langsung diamankan berinisial B kemudian dilakukan penggeledahan kepada B dan ditemukan obat keras jenis XANAX sebanyak 2(dua) butir. Sdr B mengaku mendapatkan obat keras jenis XANAX tersebut dari Sdr ES kemudian anggota Sat Res Narkoba melakukan pengembangan kemudian pukul 22.00 WITA mengamankan Sdr. ES.

Selanjutnya anggota Resnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan badan dan di temukan 1(satu) buah botol pelastik yang berisi 1.000(seribu) butir oabt keras berlogo “LL” kemudian Sdr ES dibawa kerumah nya dan langsung dilakukan penggeledahan rumah yang di saksikan oleh warga sekitar kemudian di temukan 20.000(dua puluh ribu)obat keras jenis YORINDO yang di simpan dalam karung beras warna putih yang terletak dalam lemari,serta 7.000(tujuh ribu) obat keras jenis”LL” dan 85 butir obat jenis XANAX di stang motor. Kemudian terlapor beserta barang bukti diamankan dan di bawa menuju Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kombes Pol Ade Yaya Suryana juga menegaskan bahwa Polda Kaltim Serta Polres Jajaran akan selalu memburu para pelaku Narkoba. “Kita gelorakan perang terhadap Narkoba kami berharap peran serta  kepada masyarakat agar menberikan informasi apabila melihat dan mengetahui transaksi narkoba,”pungkasnya.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version