Poldakaltim.com, Bontang – Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP Kota Bontang terus menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Kota Bontang di antaranya, di Jalan S. Parman Tugu Selamat Datang Kota Bontang dan Pelabuhan Tanjung Laut Bontang, , Selasa (6/10/2020).
Dengan kekuatan 25 personil gabungan TNI. Polri dan Satpol PP yang dipimpin Perwira Pengendali Operasi Yustisi menggelar Razia Yustisi di beberapa Titik Kota Bontang.
Razia tersebut dilaksanakan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dalam razia itu, para petugas menghentikan warga yang beraktivitas tidak mengenakan masker.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menginformasikan bahwa para pelanggar langsung didata dan diberikan Teguran baik teguran Lisan ataupun tertulis, ada pula diberi hukuman Menyanyi Lagu Kebangsaan dan Pembacaan Teks Pancasila. Sedikitnya ada 11 warga yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut.
Menurut Kombes Pol Ade Yaya, saat ini Kota Bontang telah menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, antara lain Kerja sosial, tindakan fisik dan Tindakan Kepolisian yakni kurungan selama sehari semalam.
Penerapan sanksi ini dilaksanakan berdasarkan Perwali Kota Bontang No 21 Th 2020, Maklumat Kapolri No MAK/3/IX/2020, UURI No 6 Th 2018 dan UURI No 4 Th 1984.
“ Pemberian sanksi ini untuk memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang melanggar protokol kesehatan,†ujar Kombes Pol Ade Yaya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan.
Humas Polda Kaltim