Poldakaltim.com, Kukar – Polsek Tenggarong laksanakan oerasi Yutisia pengakan hukum protokol kesehatan di Jalan Akhmad Muksin tepat di depan Posko 02 Tenggarong, Minggu (11/10/2020).

Polsek Tenggarong bersama Koramil Tenggarong dan Satpol PP Kab. Kukar melaksanakan kegiatan dengan proaktif untuk malakukan tindakan penegakan hukum protokol kesehatan dengan memberikan sanksi berupa teguran tertulis maupun lisan.

Kapolsek Tenggarong AKP Trijadi mengatakan kegiatan tersebut dengan mengedepankan peran Anggota Polsek Tenggarong, Anggota Koramil Tenggarong beserta Anggota Satpol PP Kab. Kukar dengan sasaran warga masyarakat yang tidak menggunakan masker yang melintasi jalan ini.

“Kegiatan ini bertujuan untuk kepedulian Anggota TNI-POLRI dan Pemerintahan yang ada di Kec. Tenggarong terhadap adanya penyebaran covid 19 ini merupakan dukungan kepada pemerintah Kab. Kukat dalam pencegahan penyebaran Covid 19 di wilayah Kac. Tenggarong dengan bertujuan untuk menanggulangi pemutusan penyebaran virus COVID-19,”Kata AKP Trijadi.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H.,mengimbau masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version