Poldakaltim.com, Palaran – Personil Polsek Palaran kembali gelar operasi yustisi di jln.S.parman Kel.Rawamakmur Kec.Palaran, Rabu (18/11/2020).
Kegiatan operasi tersebut dipimpin oleh Wakapolsek Palaran dengan sasaran penguna Jalan. Kapolsek Palaran selaku penanggung jawab operasi tersebut menyampaikan untuk memutus penyebaran virus covid-19 dan juga menekan jumlah pelanggar perwali Kota Samarinda Nomor 43 tahun 2020 personil Polsek Palaran akan terus menggelar operasi yustisi tersebut.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., menjelaskan, dalam kegiatan operasi yustisi tersebut sedikitnya ditemukan 3 pelanggar perwali Kota Samarinda dan selanjutnya pelanggar tersebut diberi tindakan oleh petugas Satpol PP.
Kombes Pol Ade Yaya juga menyampaikan jika pihaknya sangat berharap agar warga dapat mematuhi protokol kesehatan sehingga dapat mengurangi pelanggaran perwali Kota Samarinda dan juga memutus penyebaran virus covid 19.
Humas Polda Kaltim