Poldakaltim.com, Samarinda – Untuk kesekian kalinya Personel Polsek Sungai Pinang bersama dengan Personel Kodim dan Satpol PP Kota Samarinda menggelar Operasi Yustisi dalam rangka Pendisiplinan dan Penegakkan Hukum Terkait Protokol Kesehatan.

Operasi Yustisi kali ini digelar di wilayah Kecamatan Sungai Pinang tepatnya di Jalan D.I. Panjaitan Di depan Kantor Kecamatan Sungai Pinang. Sabtu (14/11/2020).

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengatakan, Dalam giat Operasi Yustisi tersebut, Personel menyampaikan imbauan agar masyarakat patuh dan menerapkan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dan memberhentikan warga yang melintas tanpa memakai masker untuk diberi Sanski Administrasi oleh Personel Satpol PP Kota Samarinda.

Sebanyak 49 orang terjaring dalam Operasi Yustisi yang digelar kali ini, Kesemuanya melanggar tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, padahal mengetahui saat ini masih dalam suasana Pandemi Covid-19.

Kombes Pol Ade Yaya menuturkan “Dalam menghadapi Pandemi Covid-19, dan mencegah penyebaran Covid-19 Pihaknya berjibaku dalam menyampaikan imbauan protokol kesehatan dan, tidak hentinya mengajak segenap masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang, termasuk salah satunya melalui giat Operasi Yustisi bersama dengan Personel TNI dan Satpol PP Kota Samarinda.” Pungkas Kombes Pol Ade Yaya.

Humas Polda Kaltim

Share.

Comments are closed.

© Copyright 2024 || Polda Kaltim tribratanews.kaltim.polri.go.id

Exit mobile version