Poldakaltim.com, Samarinda – Personil 3 Pilar (TNI, POLRI Dan Intansi Pemerintahan Kota Samarinda) melakukan Operasi Yustisi Covid-19 di Jln. Biawan Kel. Sidomulyo Kec. Samarinda Ilir Kota Samarinda dengan sasaran para pengguna Jalan, Rabu (11/11/2020).
Ps Kapolsek Samarinda Kota AKP M Aldy Harjasatya SE, S. IK mengatakan bahwa operasi yustisi dalam penegakan hukum protokol Kesehatan terhadap masyarakat sesuai dengan Peraturan Walikota Samarinda No.43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Kita tetap melakukan sosialisasi Himbauan 4 M yaitu Mencuci Tangan, Memakai Masker, Menjaga Jarak dan menghindari Kerumunan,†imbuh Ps Kapolsek.
Ps Kapolsek Samarinda Kota juga menyampaikan bahwa dalam Ops Yustisi ini sebanyak 14 Orang melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan di berikan sanksi sesuai dengan Perwali yakni berupa Sanksi Administrasi, denda, beli masker dan kerja sosial.
Dalam kegiatannya, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Operasi Yustisi Ini Bagi Yang Melanggar Perwali Samarinda No. 43 Tahun 2020 Akan diberikan sanksi disiplin, Administrasi dan denda bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol Kesehatan baik secara perorangan maupun pelaku usaha, penggelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
“Dengan operasi yustisi ini, kami berharap masyarakat akan lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19,†tutup Ps Kapolsek.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., mengharap, dengan adanya operasi yustisi ini guna menekan angka penyebaran virus covid – 19 yang ada di Kota Samarinda bahkan di Indonesia.
Dihimbau kepada masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan, ucap Ade Yaya.
Humas Polda Kaltim